Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(dari kanan ke kiri) Rizki Agam Saputra, Ramli dan Agam Muhammad Nasrudin di luar Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur. (IDN Times/Santi Dewi)
(dari kanan ke kiri) Rizki Agam Saputra, Ramli dan Agam Muhammad Nasrudin di luar Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Salah satu putra bos rental CV Makmur Jaya Rental, Rizki Agam Saputra mengaku belum bisa memaafkan perbuatan yang dilakukan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada 2 Januari 2025, yang menewaskan sang ayah.

Pemilik bos rental, Ilyas Abdurrahman, tewas ditembak anggota TNI AL Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo di KM 45 Tol Jakarta-Merak. Ketika itu, Ilyas dan keluarganya tengah mengejar mobil Honda Brio berwarna jingga yang dibawa kabur ketiga terdakwa.

"Kami manusia biasa yang masih sakit hati kelakuan terdakwa. Sampai saat ini, jujur kami belum bisa memaafkan. Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan bagi kami," ujar Rizki usai mengikuti pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Selasa (25/3/2025).

Duka yang mendalam terlihat di wajah kakak Rizki, Agam Muhammad Nasrudin. Ia terlihat menangis ketika Hakim Ketua Pengadilan Militer membacakan vonis bagi tiga terdakwa dari TNI AL.

Rasa sakit hati serupa juga disampaikan oleh korban luka, Ramli yang ikut ditembak oleh Bambang. Ia kini sudah keluar dari RSCM, Jakarta Pusat usai menjalani pengobatan selama hampir dua bulan.

"Saya kan manusia biasa juga. Tidak ada luput dari kesalahan. Kami berpikir semua pasti ada hukumannya," kata Ramli.

Ia mengaku harus menjalani operasi di delapan titik untuk memulihkan kondisinya pascapenembakan di Tol Jakarta-Merak itu. "Kondisi saya baru pulih 80 persen dan masih harus melakukan kontrol (ke rumah sakit)," tutur pria yang mengenakan kopiah hitam tersebut.

Sebelumnya, keluarga Ilyas Abdurrahman sempat mengatakan akan memaafkan ketiga terdakwa bila sudah ada vonis. Permohonan maaf disampaikan oleh ketiga terdakwa di dalam persidangan.

Editorial Team