Putra Bos Rental Mobil Puas Vonis Bui Sumur Hidup 2 Anggota TNI AL

Jakarta, IDN Times - Salah satu putra bos rental CV Makmur Jaya Rental, Rizki Agam Saputra, mengaku puas dengan vonis yang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Militer pada tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL). Dua anggota divonis bui seumur hidup, sedangkan seoranng anggota lainnya divonis empat tahun bui, dalam kasus penembakan bos rental mobil.
"Alhamdulillah, hukum sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," ujar Rizki usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Sementara, terkait tuntutan pembayaran restitusi yang ditolak hakim Pengadilan Militer, pihak keluarga pemilik rental menyatakan tidak mempermasalahkan. Kakak Rizki, Agam Muhammad Nasrudin, mengatakan sejak awal tidak pernah menargetkan tuntutan tersebut akan dikabulkan.
"Karena kami tahu pihak terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar nominal restitusi tersebut," ujar Agam.
Ia mengatakan niat awal mengajukan permohonan restitusi supaya hukuman bagi ketiga terdakwa semakin diperberat oleh majelis hakim. "Apabila para terdakwa tidak sanggup untuk membayarnya maka kami sudah siap (dengan keputusan itu). Sejak awal niat kami untuk memperberat hukuman bagi ketiga terdakwa," tutur dia.
Dalam konteks hukum, restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban tindak pidana atau keluarganya oleh pelaku pada pihak ketiga. Tujuannya, agar korban bisa memulihkan kondisi seperti semula.
Nominal restitusi itu diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui oditur militer. Oditur militer kemudian memasukan ke dalam tuntutannya. Restitusi diajukan bagi korban meninggal dunia, Ilyas Abdurrahman dan korban luka, Ramli. Nominalnya berkisar dari Rp73.177.100 hingga Rp209.633.500.