Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya sudah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. Namun, saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Fahrudin enggan menandatangani hasilnya, yang dimenangkan kubu pasangan nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin.
“Instruksinya tegas, kita tidak diperkenankan menandatangani apapun hasil di KPU,” kata dia usai rapat pleno rekapitulasi perolehan suara, Rabu (8/5), dikutip dari Antara.