Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi dalam persidangan terkait pengadaan Chromebook tahun 2021, terutama soal penentuan harga yang dinilai janggal. Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026, terungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA di lingkungan Kemendikbudristek Dhany Hamiddan Khoir mengakui tak melakukan survei harga pasar di luar e-katalog.
Awalnya, JPU menggali soal merek yang masuk dalam pengadaan.
“Zyrex dan Axio ya,” jawab saksi ketika ditanya pabrikan yang dipilih.
Saksi juga membenarkan harga ditentukan berdasarkan penawaran paling murah dari PT Bhinneka Mentari Dimensi yang tayang di e-katalog.
JPU kemudian menajamkan pertanyaan soal definisi “harga paling murah", namun Dhany mengatakan hanya melakukan survei dengan harga yang paling murah.
“Saya hanya melakukan survei harga di e-katalog,” ujar saksi. Saat ditegaskan apakah ada pengecekan harga pasaran, Dhany menjawab tidak.
JPU lalu membandingkan dengan pembelian Chromebook oleh Hamid Muhammad yang disebut memiliki spesifikasi lebih tinggi namun dibeli dengan harga sekitar Rp3,2 juta hingga Rp3,4 juta.
Fakta itu dinilai menunjukkan harga e-katalog masih mahal. Namun saksi tetap mengakui negosiasi harga Rp5.520.000 untuk Chromebook Zyrex M4322 hanya bersumber dari harga tayang e-katalog.
Dalam sidang juga terungkap adanya lima prinsipal Zyrex, Axio, Advan, Supertone, dan satu lainnya yang hanya bisa masuk pengadaan karena spesifikasi kunci CDM Chrome OS milik Google.
“Artinya itu kunciannya kan?” tanya JPU, yang dibenarkan oleh Dhany.
