Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah orang yang menamakan diri Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) pada Kamis (19/10/2023).
Alasannya, Saldi diduga melanggar kode etik ketika membacakan dissenting opinion dalam sidang gugatan ambang batas usia untuk menjadi capres dan cawapres.
Wakil Ketua Umum LISAN, Ahmad Fatoni, menyebut Saldi telah menyebarkan informasi yang sifatnya subyektif dan menyudutkan hakim konstitusi lain. Selain itu, ucapan Saldi yang mengaku bingung terhadap putusan hakim konstitusi lainnya dianggap tendensius.
"Biasanya dalam suatu putusan perkara, hakim mempertimbangkan dari aspek yuridis, di mana aspek yuridis ada dasar-dasar hukum yang disampaikan, kalaupun ada perbedaan pendapat. Di sini kita melihat bahwa tidak ada dasar-dasar hukum yang disampaikan tetapi malah menyindir hakim konstitusi lain," ujar Ahmad ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Jumat (20/10/2023).
Ia menambahkan, hakim konstitusi yang disindir oleh Saldi adalah Ketua MK Anwar Usman.
"Menurut kami tidak pantas sesama hakim konstitusi bersikap seperti itu. Karena kalau melihat kode etik MK nomor 9 tahun 2006 mengenai kesopanan dan kepantasan. Seharusnya di antara hakim konstitusi harus saling menjaga," kata dia.
Ia kembali menegaskan seandainya ada perbedaan pendapat dalam memutus suatu perkara, seharusnya dasar yang digunakan adalah aspek yuridis atau hukum. Bukan malah menggiring opini publik.