Saldi Isra: Saya Cemas MK Justru Menjebak Diri dalam Pusaran Politik

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra khawatir putusan MK mengakomodasi kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres dan cawapres, menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi MK.
Hal itu diungkapkan Saldi saat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) usai dikabulkannya gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saya sangat, sangat, sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah. Quo vadis Mahkamah Konstitusi?" ucap dia dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Menurut Saldi, persyaratan usia minimum pejabat negara, termasuk syarat usia minimum sebagai calon wakil presiden dan wakil presiden, sebagaimana diajukan dalam permohonan e quo dapat dikatakan menjadi bagian dalam doktrin political question.