Jakarta, IDN Times - Lembaga pemerintah merupakan faktor penentu keberhasilan pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah. Lembaga-lembaga tersebut dibentuk sesuai dengan kebutuhan presiden dan pemerintahan, dengan berbagai instrumen hukum yang bisa memperkuat berdirinya lembaga tersebut.
Adapun, kelembagaan pemerintah yang dimaksud antara lain terdiri dari kementerian, badan, lembaga, komisi, komite, tim ataupun nama-nama lain yang dibentuk dengan instrumen hukum, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah (pp), peraturan/keputusan presiden maupun peraturan menteri.
Sobat gen z, saat ini terdapat 160 lembaga nonkementerian, baik lembaga pemerintah nonkementerian maupun lembaga pemerintah nonstruktural (LNS).
Sedangkan, untuk jumlah kementerian diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Jumlah kementerian sesuai UU tersebut dibatasi maksimal hanya 34. Namun, ada lembaga setingkat kementerian yang dijabat oleh pejabat setara menteri, seperti Jaksa Agung, Sekretariat Negara, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Lantas, apa perbedaaan kementerian dan badan sebagai lembaga negara yang menjalankan program dan kebijakan pemerintah?
Berikut penjelasan yang diulas oleh Lusianna Elizabeth yang saat ini bertugas sebagai Kepala Subbidang Sumber Daya Aparatur pada Asisten Deputi Bidang Hukum Hak Asasi Manusia dan Aparatur Negara, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet.