Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum), Laksamana Muda TNI Kresna Buntoro memastikan anggota Kodam I/Bukit Barisan yang mendatangi Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan, telah melanggar aturan disiplin TNI.
Hal itu lantaran ia bertindak di luar batas kewenangannya dengan mendatangi Mapolrestabes Medan, dan meminta penangguhan bagi keponakannya, ARH. ARH ditahan penyidik Polres Medan lantaran menjadi tersangka kasus mafia tanah.
Menurut Kresno, sanksi bagi prajurit yang melanggar hukum disiplin TNI tidak kalah keras. "Sebab, sanksinya berupa teguran, penahanan ringan maupun berat. Itu juga pasti akan kena ke kariernya. Seorang prajurit tidak boleh arogan dalam tingkah laku sehari-hari, apalagi dia menggunakan baju dinas. Lalu, berintindak cenderung intimidatif dan arogan," ungkap Kresna ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Selain itu, Mayor Dedi juga terancam kuat melanggar hukum pidana militer. Salah satunya melanggar perintah atasan. Namun, hingga kini Mayor Dedi belum berstatus sebagai tersangka. Ia masih dimintai klarifikasi di Pusat Polisi Militer TNI.
"Slogan dari Panglima TNI sudah tertulis 'tegakan hukum dengan santun', lalu telegram sudah banyak, mengedepankan kepentingan rakyat, tidak menyakiti dan tidak ada sinergi. Lalu, bisa juga melampaui kewenangan. Bisa dikenakan tindak pidana juga," kata dia.
Rencananya untuk penetapan status hukum, Puspom TNI menyerahkan kepada Puspom AD agar dapat dilakukan pembinaan.