Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi (dok Bawaslu)
Lebih lanjut, Puadi tak memungkiri, implementasi Putusan MK 135/2024 ini membutuhkan penyesuaian besar, termasuk dari sisi regulasi, perencanaan tahapan, hingga kesiapan kelembagaan.
"Namun prinsip dasarnya tetap sama: pemilu yang demokratis bukan hanya efisien secara prosedural, tetapi juga adil secara substantif. Bawaslu siap mengambil peran strategis dalam memastikan bahwa proses transisi menuju desain pemilu baru ini tetap akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat," imbuh dia.
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Kamis (26/6/2025). Gugatan ini dilayangkan Perludem sebagai Pemohon.
Dalam amar putusan yang dibacakan, MK menginstruksikan agar pemilu tingkat nasional dan daerah/lokal dipisah, dengan jeda paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan. Adapun pemilu nasional itu meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Dengan demikian, pemilu daerah baru diselenggarakan 2 tahun atau 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.