NasDem Desak DPR Tertibkan MK karena Memisahkan Pelaksanaan Pemilu

- Partai NasDem mendesak DPR RI menertibkan cara MK memahami norma konstitusi terkait pemisahan pelaksanaan pemilu.
- MK dinilai telah mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Pemerintah.
- Putusan MK yang memisahkan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan kepala daerah dan DPRD dinilai melanggar UUD NRI 1945.
Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menertibkan cara Mahkamah Konstitusi (MK) memahami norma konstitusi terkait pemisahan pelaksanaan pemilu.
Keputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/ 2024 terkait pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dinilai melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga bisa disebut inkonstitusional.
Hal tersebut disampaikan anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025). Ini menjadi sikap resmi Partai NasDem sekaligus menjadi partai pertama yang secara kelembagaan memberikan sikap resmi terhadap keputusan MK terkait pemisahan pemilu.
"Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya, yang melekat pada diri para hakimnya," kata Lestari.
Di sisi lain, MK juga dinilai telah memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Pemerintah.
MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis, dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.
Karena itu, Lestari mengatakan, putusan MK yang memisahkan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan kepala daerah dan DPRD termasuk keputusan yang inkonstitusional.
"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945, dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," kata dia.