Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengakui pesantren sebagai lembaga pendidikan formal. Hal itu sesuai dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019, tentang pesantren.
Selain itu, Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021, tentang Majelis Masyayikh, ditetapkan sembilan anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Anggota Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofur Maimoen mengatakan, santri yang menempuh pendidikan di pesantren tinggi atau Ma'had Aly akan memiliki gelar sarjana agama (S.Ag).
"Sarjana Agama bagi lulusan Ma'had Aly atau pesantren tinggi. Gelar sarjana agama ini terkait disiplin ilmu yang dikembangkan Ma'had Aly diharuskan dalam satu rumpun keilmuan agama. Bahkan pemerintah telah menentukan bahwa satu Ma’had Aly hanya boleh mengembangkan satu saja program studi, di antara Ushul Fiqih, Hadits, atau yang lain," ujar Ghofur dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/11/2023).