Pesantren Masuk Sisdiknas Wajib Punya 4 Pelajaran Umum

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Majelis Masyayikh terus menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam undang-undang tersebut, pesantren disebutkan sudah masuk dalam sistem pendidikan nasional (sisdiknas).
Meski demikian, pesantren masih diperkenankan membuat kurikulum sendiri. Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghofarrozin, mengatakan dengan masuknya pada sisdiknas, pesantren wajib memberikan empat mata pelajaran umum kepada para santrinya, yakni Bahasa Indonesia, matematika dan IPA/IPS.
"Selama ini sebagian besar pesantren telah mengakomodir mata pelajaran ini," ujar Abdul dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
1. Mutu pesantren harus ditingkatkan

Abdul mengatakan, mutu pesantren juga harus ditingkatkan. Oleh karenanya, Kemenag sudah membuat draf sistem penjaminan mutu untuk pesantren.
"Dalam penerapannya, Majelis Masyayikh akan bermitra dengan Dewan Masyayikh di tingkat pesantren untuk menyusun standar baku mutu pendidikan yang mengacu pada kompetensi kitab kuning," ucap dia.
2. Standar mutu pesantren wajib kuasai kitab kuning

Anggota Majelis Masyayikh, KH A. Muhyiddin Khotib mengatakan barometer utama dalam penentuan mutu pesantren terletak dari penguasaan kitab kuningnya.
Pondok pesantren secara tradisional telahpe menggunakan kitab kuning sebagai silabus pembelajaran. Menurutnya, kitab kuning berada di posisi sebagai bahan ajar utama yang menjadi sumber segala rumpun pengetahuan di pesantren.
3. Penerapan kitab kuning tertuang dalam undang-undang

Muhyiddin menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, satuan pendidikan pesantren dijalankan melalui dua jalur.
Pertama, ada kajian kitab kuning secara berjenjang dan tidak. Kedua, jalur terintegrasi dengan pendidikan umum. Muhyiddin mengatakan, jalur kedua ini tidak bisa berjalan dengan ukuran yang tak jelas.
“Antusiasme masyarakat saat ini meningkat, sehingga perlu ada penjaga mutu internal," kata Muhyiddn.