Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan terjadinya kekerasan seksual di sekolah berbasis agama yang kembali terulang.

Dalam catatan KemenPPPA ada dua kasus yang terungkap di pondok pesantren Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dan sekolah madrasah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Hal ini dinilai tidak bisa ditoleransi.

Kasus kekerasan seksual dengan tindak pidana pencabulan di Pamekasan menimpa tiga korban santriwati, sedangkan di Mamuju ada tujuh murid perempuan madrasah yang menjadi korban.

“Pelakunya adalah pendidik yang seharusnya mengasuh, mengayomi, dan mengajarkan ilmu agama, justru melakukan pelecehan dan kekerasan seksual pada anak didiknya. KemenPPPA mengecam keras kasus kekerasan seksual pada anak, ini adalah tindak kejahatan serius,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA Nahar, Rabu (9/2/2022).

1. Pelaku pada dua kasus di dua pesantren ini sudah diamankan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar (dok. KemenPPPA)

Kedua kasus ini sudah ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju. Pelaku dari dua kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah agama yang berbeda ini juga sudah diamankan.

Lembaga yang bergerak di bidang penanganan kasus kekerasan seksual daerah juga turut terlibat, mulai dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Kabupaten Pamekasan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Barat. Dua lembaga ini melakukan penjangkauan terhadap korban.

2. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di