Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan terjadinya kekerasan seksual di sekolah berbasis agama yang kembali terulang.
Dalam catatan KemenPPPA ada dua kasus yang terungkap di pondok pesantren Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dan sekolah madrasah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Hal ini dinilai tidak bisa ditoleransi.
Kasus kekerasan seksual dengan tindak pidana pencabulan di Pamekasan menimpa tiga korban santriwati, sedangkan di Mamuju ada tujuh murid perempuan madrasah yang menjadi korban.
“Pelakunya adalah pendidik yang seharusnya mengasuh, mengayomi, dan mengajarkan ilmu agama, justru melakukan pelecehan dan kekerasan seksual pada anak didiknya. KemenPPPA mengecam keras kasus kekerasan seksual pada anak, ini adalah tindak kejahatan serius,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA Nahar, Rabu (9/2/2022).