Jakarta, IDN Times - Selama 2018, BPOM RI telah menyita kosmetik ilegal senilai Rp106,9 miliar. Kepala BPOM Penny K. Lukito, tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetik.
"Untuk itu, belajar dari kasus-kasus produksi dan distribusi kosmetik ilegal di seluruh Indonesia, BPOM RI tak hentinya mengimbau kepada para konsumen untuk bijak dalam memilih produk kosmetik dan tidak tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar," ujar Penny di Jakarta, Senin (13/8).