BBPOM Ungkap Kosmetik, Jamu, dan Pangan Ilegal Senilai Rp3,1 Miliar

Surabaya, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menggelar konferensi pers terkait penertiban produk kosmetik, jamu, dan pangan ilegal di Jawa Timur, Senin (13/8). Kepala BBPOM Surabaya, Sapari mengungkapkan bahwa hasil temuan ini nominalnya mencapai Rp3,1 miliar. "Kami mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk cerdas memilih obat ataupun pangan dan kosmetik yang akan digunakan meningat hasil temuan yang cukup besar ini," ujar Sapari.
1. Hasil sitaan selama 8 bulan

Sapari menjelaskan, barang bukti yang digelar di konferensi pers ini merupakan hasil sitaan sejak Januari hingga Agustus 2018. Pihaknya menangkap barang-barang ilegal ini beserta dengan pengedarnya dari berbagai tempat seperti gudang, pusat perbelanjaan, hingga rumah-rumah. "Kita selalu melakukan operasi sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. Kita juga didukung pihak kepolisian seperti Polda Jatim dan Polres atau Polsek setempat," jelasnya.
2. Terdapat senyawa berbahaya

Kepala Seksi Penyelidikan, Siti Amanah menjelaskan dalam temuan ini juga terdapat barang-barang yang mengandung senyawa yang berbahaya. Beberapa produk kosmetik pun telah masuk ke dalam public warning yang tercantum di website BBPOM. "Seperti lipstick ini. Ini pewarnanya mengandung rodamin yang bersifat karsinogenik. Bisa menyebabkan kanker apabila lama dipakai," terangnya sembari menunjukkan salah satu produk.
Selain produk kosmetik, jamu tradisional ilegal pun rupanya mengandung BKO (bahan kimia obat) yang seharusnya memerlukan keahlian khusus dalam peracikannya. Amanah menunjukkan salah satu plastik berisi kapsul merah putih yang merupakan jamu pegal linu. "Seperti ini namanya jamu setelan. Disetel sendiri kalau sakitnya apa kira-kira obatnya apa saja. Misal oh pegal linu dicampur antara paracetamol, analgesic, dan lain-lain," terangnya. Ia menambahkan, tentu saja jamu-jamu ini berbahaya karena kandungannya tidak diketahui dan komposisi oplosannya yang asal-asalan.
3. Makanan ringan tanpa izin edar dapat berbahaya

Sapari menambahkan, pihaknya juga menyita beberapa jenis makanan ringan yang tidak memiliki izin edar. Salah satunya yaitu biskuit coklat dengan merek Putra Bali yang ia sita di kawasan Kenjeran. Dalam penyitaan biskuit tersebut ia mendapati 4 truk produk biskuit yang harganya mencapai Rp600 juta. "Selain itu kita juga telah melakukan cek lab terhadap sampel biskuit jeruk dan didapati bahan-bahan berbahaya yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan indikasi alergi seperti mual dan muntah," imbuhnya.
4. Kosmetik impor tak luput dari penyitaan

Tak hanya itu, beberapa produk kosmetik terkenal asal Korea juga menjadi barang bukti hasil sitaan. Namun barang kosmetik ini hanya tidak memiliki izin edar maupun ijin impor di Indonesia sehingga BPOM tidak dapat menjamin keamanannya. "Meskipun ini sudah produk terkenal dan harganya mahal, namun kita tetap tidak bisa menjamin keamanan nya karena dia tidak memiliki notifikasi atau izin edar maupun izin impor di Indonesia. Sehingga kita pun tidak bisa membedakan antara produk asli maupun produk yang palsu. Jadi meskipun sudah terkenal Saya harap masyarakat dapat tetap menggunakan produk yang memiliki nomor BPOM," terang Amanah.
5. Tersangka terancam penjara 15 tahun

Total perkara selama 8 bulan ini adalah 11 kasus di mana salah satu perkara telah siap dipersidangan. Sapari menjelaskan, tersangka kasus terancam terjerat pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.