Jakarta, IDN Times - Satgas Hak Tagih Dana Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset yang terafiliasi dengan obligor Bank Asia Pasic (Aspac), Rabu (22/6/2022). Aset yang disita pemerintah itu berupa lapangan golf bernama Klub Golf Bogor Raya dan dua hotel yang berdiri di atasnya.
Ketua Satgas BLBI, Mahfud MD, mengatakan nilai aset yang disita pihaknya pada hari ini mencapai sekitar Rp2 triliun.
"Aset tersebut milik PT Bogor Raya Development terkait obligor Bank Asia Pasific. Aset itu dimiliki atas nama Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan)," ungkap Mahfud yang memimpin langsung penyitaan aset tersebut di Bogor, hari ini.
Harjono bersaudara itu diketahui memiliki utang kepada negara senilai Rp3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI pada 1998 dari pemerintah, keduanya adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut kini statusnya Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu mengatakan, aset yang disita hari ini seluas 89,1 hektare. Dua hotel yang juga disita pemerintah yakni Hotel Novotel Bogor Resort dan Ibis Style Bogor Raya.
Mahfud menyadari setelah penyitaan aset tersebut akan muncul protes dari pemilik aset, baik secara langsung atau diwakilkan melalui pengacara. Tetapi, dia tak mau ambil pusing.
"Silakan saja (mengajukan protes). Tapi kami tidak akan lagi berdebat. Debatnya nanti saja di forum di pengadilan," kata dia.
Lalu, bagaimana operasional di aset yang disita pemerintah itu? Apakah ikut dihentikan lantaran terjadi perpindahan kepemilikan?