Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memastikan, hanya Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang memiliki kewenangan untuk mengubah status pandemik COVID-19 menjadi endemik. Sehingga, negara tertentu tidak bisa secara sepihak mengumumkan status pandemik telah bergeser ke endemik.
"Penetapan status endemik merupakan otoritas Badan Kesehatan Dunia (WHO). Karena untuk mengubah (status) pandemik yang berdampak di banyak negara, diperlukan perbaikan kasus di tingkat global," ungkap Wiku seperti dikutip dari YouTube BNPB, Kamis (10/3/2022).
Ia menambahkan, pada umumnya pergeseran menuju ke endemik dilakukan bila terjadi penurunan kasus harian dan angka kematian yang rendah bahkan nol dalam jangka waktu tertentu. Kondisi itu, kata Wiku, hanya dapat tercapai bila masyarakat secara kolektif melakukan pengendalian COVID-19.
Lalu, apakah artinya sikap pemerintah yang kini mulai melonggarkan beberapa pengetatan termasuk menghapus tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik, sudah dianggap tepat jelang memasuki periode transisi ke fase endemik?