Pemerintah Bakal Hapus Syarat Tes COVID Bagi Pengguna Pesawat-Kereta

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan dalam waktu dekat pemerintah bakal menghapuskan kewajiban untuk tes swab PCR atau antigen bagi calon pengguna transportasi dalam negeri, seperti pesawat hingga kereta. Hal ini seiring dengan jumlah kasus COVID-19 yang menurun dan capaian vaksinasi yang dianggap terus meningkat.
"Asal mereka sudah divaksinasi lengkap atau booster. Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran oleh lembaga atau kementerian terkait. Rencananya surat edaran ini akan diterbitkan dalam waktu dekat," ungkap Luhut ketika menyampaikan keterangan pers mengenai evaluasi PPKM dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Sedangkan, bagi pengguna transportasi udara, laut dan darat yang datang dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia, maka tetap diwajibkan tes swab PCR. Penurunan kasus harian COVID-19 di Tanah Air memang terlihat sejak pekan lalu.
Dikutip dari data Satgas Penanganan COVID-19 per Minggu, 6 Maret 2022, maka kasus harian bertambah 24.867. Angka itu menurun dibandingkan hari sebelumnya, Sabtu, 5 Maret 2022 yakni 30.156.
Meski demikian, angka kematian harian COVID-19 tetap tinggi. Pada 5 Maret 2022, jumlah pasien yang meninggal mencapai 322. Sementara, pada 6 Maret 2022, jumlah pasien yang meninggal turun namun angkanya tetap tiga digit yakni 254.
Lalu, apalagi kebijakan pemerintah lainnya yang akan dilonggarkan?
1. Area Jadebotabek dan Surabaya Raya turun jadi PPKM Level 2

Bentuk pelonggaran kebijakan lainnya yakni pemerintah menetapkan area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Surabaya turun ke PPKM Level 2. Sebelumnya, area tersebut berada di PPKM level 3.
"Seiring dengan perbaikan pandemik COVID-19 yang semakin hari semakin membaik, maka sejumlah kabupaten dan kota yang turun ke PPKM Level 2 kembali meningkat cukup signifikan. Saat ini aglomerasi Jadebotabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke (PPKM) level 2," ujar Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu.
Informasi lebih detail akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dirilis pada hari ini. Di sisi lain, meski terjadi penurunan kasus tetapi mobilitas masyarakat mengalami kenaikan cukup tinggi. Hal itu terlihat dari data yang dikutip tim Luhut sepekan terakhir dari Google mobility.
Luhut pun menyadari jumlah cakupan vaksinasi harus terus ditingkatkan, khususnya yang belum menerima vaksin COVID-19 lengkap. Pria yang menjadi komandan PPKM di wilayah Jawa-Bali itu bakal fokus mempercepat pemberian vaksin COVID-19 bagi orang lanjut usia (lansia).
"Saat ini capaian vaksin untuk kaum lansia sudah berada di angka 62 persen di wilayah Jawa-Bali. Tapi, akan terus kami kejar agar angkanya lebih tinggi lagi," kata dia.
2. Seluruh kompetisi olahraga sudah bisa menerima penonton, asal sudah vaksinasi booster

Aturan lainnya yang bakal dilonggarkan yakni semua kompetisi olahraga sudah bisa menerima penonton. Namun, Luhut menggarisbawahi, itu semua bisa dilakukan asal pemain dan penonton telah divaksinasi booster. Selain itu, jumlah penonton yang bisa menyaksikan pertandingan olahraga disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah.
"Kapasitasnya sebagai berikut, daerah dengan PPKM Level 4 hanya boleh diisi 25 persen, daerah dengan PPKM Level 3 bisa diisi hingga 50 persen, PPKM Level 2 boleh diisi penonton hingga 75 persen dan PPKM Level 1 tempat bertanding bisa diisi 100 persen kapasitas penonton," ungkap Luhut.
Namun, bagi kompetisi MotoGP yang diadakan di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, kapasitas penonton telah ditetapkan hanya boleh sekitar 60 ribu penonton.
3. Jokowi setuju mulai hari ini Bali bisa terima turis asing tanpa karantina

Sementara, menurut Luhut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah setuju mulai hari ini dilakukan uji coba turis asing dapat berwisata ke Bali tanpa perlu mengikuti karantina wajib. Rencana semula, kebijakan bebas karantina bagi turis asing baru diterapkan pada 14 Maret 2022. Namun, rencana itu dipercepat satu minggu.
"Dalam ratas hari ini, Presiden juga sudah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," kata Luhut.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas visa on arrival (VOA) kepada warga dari 23 negara yakni:
- Australia
- Amerika Serikat
- Belanda
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Perancis
- Qatar
- Selandia Baru
- Singapura
- Thailand
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Vietnam
Namun, mereka harus mengikuti sederet persyaratan yakni pertama, PPLN yang datang harus menunjukkan bukti pemesanan hotel minimal selama 4 hari. Sedangkan, bagi WNI, harus menunjukkan bukti domisili.
Kedua, PPLN wajib sudah divaksinasi lengkap atau booster. Ketiga, PPLN wajib melakukan tes swab PCR di saat ketibaan di Bali.
"PPLN wajib menunggu di kamar hotel hingga hasil tes swab PCR dinyatakan negatif keluar. Setelah dinyatakan negatif, maka mereka bisa beraktivitas dan menjalankan protokol kesehatan," kata Luhut.
Keempat, PPLN kembali melakukan tes swab PCR di hari ketiga di hotel masing-masing. Keempat, PPLN wajib memiliki asuransi kesehatan.