Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat tak perlu mencetak sertifikat vaksin. Sebab, kata dia, sertifikat berisi data pribadi yang berpotensi terjadi kebocoran.
"Masyarakat tidak perlu mencetak sertifikat vaksin untuk dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran, penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (26/8/2021).