Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Baru Naik Transjakarta, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk memiliki dan menunjukkan surat bukti vaksinasi COVID-19 saat akan menggunakan Transjakarta. Sertifikat vaksinasi ini untuk menggantikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), yang menjadi syarat naik Transjakarta sebelumnya.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menjelaskan, aturan ini berlaku seiring diperpanjangnya masa PPKM Darurat Level 4 di Jakarta sejak 10 hingga 16 Agustus 2021.

“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, wajib untuk menunjukkan surat vaksin COVID-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel,” ujar Prasetia di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

1. Cegah antrean, penumpang harus siapkan dulu syarat-syarat yang dibutuhkan

Ilustrasi penumpang bus. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi penumpang bus. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Nantinya Transjakarta akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. Guna mencegah terjadinya antrean, penumpang diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja sama memenuhi aturan yang berlaku,” kata Prasetya.

2. Transjakarta beroperasi pukul 05.00-20.30 WIB, untuk nakes lebih lama

Ilustrasi bus Transjakarta. (Dok. Humas Transjakarta)
Ilustrasi bus Transjakarta. (Dok. Humas Transjakarta)

Selama penerapan masa PPKM Level 4, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara untuk tenaga kesehatan (nakes), Transjakarta beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.

Selain itu, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total, dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang, dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus mikro.

3. Penumpang diminta segera vaksinasi

default-image.png
Default Image IDN

Menurut Prasetia, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019. Dalam SK disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik. 

“Jadi selama 3 (tiga) hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 untuk segera melakukan vaksinasi agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus COVID-19,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Lia Hutasoit
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us