Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 kini tak lagi memberikan dispensasi bagi pejabat eselon I dan di atasnya agar bisa menjalani karantina wajib di rumah. Keputusan itu diambil tak lama usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo ngomel karena masih banyak ditemukan pelanggaran karantina di lapangan.
Bahkan, ketika itu ia secara spesifik meminta agar tidak ada lagi pemberian dispensasi karantina wajib. Apalagi, kata Jokowi, sampai menyuap agar tak perlu menjalani karantina wajib di hotel usai kembali dari luar negeri.
Pencabutan dispensasi itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 nomor 1 tahun 2022 yang diteken oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto, pada 4 Januari 2022. Penghapusan dispensasi itu tidak tertulis secara jelas. Namun, di bagian akhir SE, tertulis "dengan berlakunya surat edaran ini, maka surat edaran nomor 26 tahun 2021 tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemik COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." Dispensasi bagi pejabat eselon I dan di atasnya tertulis di SE nomor 26 tahun 2021.
Diskresi itu diberikan BNPB bagi pejabat eselon I dan di atasnya agar tak perlu menjalani karantina wajib di hotel lantaran kebutuhan pekerjaan. Namun, praktiknya di lapangan dispensasi ini sering disalahgunakan.
Salah satu yang disorot menyalahgunakan pemberian diskresi itu adalah anggota DPR dari komisi VII, Mulan Jameela yang memilih karantina wajib di rumah usai kembali dari Turki. Padahal, tujuannya ke Turki tak sepenuhnya melakukan perjalanan dinas, melainkan juga berlibur bersama keluarga.
Selain itu, tidak hanya Mulan yang menjalani karantina wajib selama 10 hari di rumah, suami dan anak-anaknya pun tak mengikuti karantina di hotel. Pengetatan aturan mengenai karantina wajib dilakukan pemerintah lantaran jumlah kasus Omicron terus melonjak di Tanah Air.
Meski begitu, Satgas Penanganan COVID-19 tetap bersedia memberikan dispensasi bagi WNI agar tak perlu menjalani karantina wajib. Siapa yang berhak diberi diskresi itu?