Satgas: Obat Molnupiravir Harus Lulus Uji Keamanan dari BPOM

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, obat Molnupiravir harus lolos uji keamanan konsumsi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), agar bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia.
"Sama halnya sebelum dapat digunakan di Indonesia, tentu saja obat Molnupiravir terlebih dahulu harus menjalani tahapan yang dipersyaratkan oleh Badan POM, mulai dari tahapan penemuan dan pengembangan, hingga pengawasan keamanan konsumsi obat di masyarakat," kata Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/10/2021).
1. Molnupiravir awalnya obat antivirus yang dikembangkan untuk influenza
Wiku menyampaikan, Molnupiravir merupakan salah satu obat antivirus yang awalnya dikembangkan untuk penyakit influenza. Tetapi kemudian diperkirakan efektif dalam penanganan COVID-19.
"Obat ini bekerja dengan memicu kesalahan pada proses perbanyakan virus dalam tubuh," ujarnya.