Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satgas PKH Ungkap Data Pelanggaran Hukum 28 Perusahaan Bencana Sumatra
Kayu memenuhi aliran sungai di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Intinya sih...

  • Hasil pendataan Satgas PKH yang dikumpulkan lewat penelitian dan pengecekan data di lapangan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

  • Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.

  • Sebanyak enam perusahaan masuk kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah mendata perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 perusahaan penyebab bencana hidrometerologi di Sumatra. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pendataan dilakukan untuk sanksi pidana terhadap para pelanggar.

Pemberian sanksi kepada 28 perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor tersebut, tidak akan berhenti pada sanksi administratif berupa pencabutan izin. Satgas juga akan inventarisasi bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan setiap perusahaan.

"Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya," ujarnya di Kejagung, Selasa (27/1/2026).

1. Daftar pelanggaran akan diserahkan ke APH

Kayu yang terbawa banjir di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Barita menjelaskan hasil pendataan yang dikumpulkan lewat penelitian dan pengecekan data di lapangan itu, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

"Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum," kata dia.

2. Presiden cabut izin 28 perusahaan

Kayu yang terbawa banjir di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan, dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.

Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.

3. KLH cabut persetujuan lingkungan

Kayu memenuhi aliran sungai di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Sementara, sebanyak enam perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometeorologi banjir dan longsor di Sumatra.

Editorial Team