Jakarta, IDN Times - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah mendata perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 perusahaan penyebab bencana hidrometerologi di Sumatra. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pendataan dilakukan untuk sanksi pidana terhadap para pelanggar.
Pemberian sanksi kepada 28 perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor tersebut, tidak akan berhenti pada sanksi administratif berupa pencabutan izin. Satgas juga akan inventarisasi bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan setiap perusahaan.
"Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya," ujarnya di Kejagung, Selasa (27/1/2026).
