Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatra

- Satgas PKH mengungkap 12 perusahaan diduga menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
- Tindakan hukum yang akan diterapkan antara lain tidak memperpanjang perizinan, dicabut perizinannya, denda administratif, dan/atau pengenaan pidana.
- Proses penyelidikan menemukan sembilan perusahaan di daerah aliran sungai terindikasi melakukan alih fungsi kawasan hutan di hulu.
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar) dan Aceh.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan, terdapat delapan perusahaan di Sumut, dua di Sumbar dan dua di Aceh.
“Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” kata Barita di Kejagung, Kamis (8/1/2026).
Adapun tindakan hukum yang akan diterapkan kepada 12 perusahaan itu antara lain tidak memperpanjang perizinan, dicabut perizinannya, denda administratif, dan/atau pengenaan pidana untuk menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya,” ujar Barita.
Pada proses penyelidikan, Satgas PKH menemukan sembilan perusahaan di daerah aliran sungai (DAS) terindikasi melakukan alih fungsi kawasan hutan di hulu. Kemudian, di Sumut terdapat delapan perusahaan yang beroperasi di sekitarBatang Toru, meliputi Sungai Garoga dan Langkat.
“Di Sumatra Barat ada 14 perusahaan yang beroperasi di tiga daerah aliran sungai,” ujar Barita.










.jpg)








