Jakarta, IDN Times - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan uang hasil sitaan dan denda sebesar Rp10,27 triliun (tahap IV) ke kas negara pada hari ini, Rabu (13/5/2026). Selain uang denda, Satgas PKH juga menyerahkan lahan sitaan (tahap VII) seluas 2,3 juta hektare.
Wakil Ketua I Pengarah Satuan PKH, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, penyerahan tahap VII ini dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik.
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara, melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464 untuk disetorkan ke kas negara,” kata Burhanuddin di depan Presiden Prabowo Subianto.
Uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dari Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.076.359 (Rp3,4 triliun) yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB. Kemudian, hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.410.105 (6,8) triliun dari penguasaan dan penyerahan lahan kawasan hutan.
Terkait penguasaan lahan dan kawasan hutan, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan sawit maupun sektor pertambangan.
“Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare,” ujarnya.
Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektar. “Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada Kementerian/Lembaga terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2.373.171,75 hektar,” ujar Burhanuddin.
Penguasaan lahan itu terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektar dari 29 subjek hukum. Pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektar dari 22 subjek hukum.
Pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektar dari 159 subjek hukum, dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum.
“Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektar,” ujarnya.
