Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satgas PKH Serahkan Uang Hasil Sitaan dan Denda Rp10,27 Triliun ke Negara
Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan dari Satgas PKH kepada negara di Kejagung, Rabu (13/5/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Satgas PKH menyerahkan uang sitaan dan denda Rp10,27 triliun tahap IV ke kas negara serta lahan sitaan tahap VII seluas 2,3 juta hektare sebagai bentuk transparansi kinerja.
  • Uang tersebut berasal dari denda administratif kehutanan Rp3,4 triliun dan hasil pengawasan Rp6,8 triliun yang disetorkan melalui Kementerian Keuangan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
  • Sejak Februari 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 5,89 juta hektare kawasan hutan dan menyerahkan total 4,12 juta hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara melalui tahap ketujuh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Februari 2025

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk dan mulai melakukan penguasaan kembali kawasan hutan di berbagai sektor.

13 Mei 2026

Satgas PKH menyerahkan uang hasil sitaan dan denda sebesar Rp10,27 triliun ke kas negara serta lahan sitaan tahap VII seluas 2,3 juta hektare. Penyerahan dilakukan di hadapan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja.

kini

Total penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH mencapai 5,89 juta hektare, dengan PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan hasil penguasaan seluas lebih dari 4,12 juta hektare.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan uang hasil sitaan dan denda sebesar Rp10,27 triliun serta lahan sitaan seluas 2,3 juta hektare ke kas negara sebagai bagian dari tahap penyerahan berikutnya.
  • Who?
    Penyerahan dilakukan oleh Satgas PKH yang diwakili Wakil Ketua I Pengarah Satuan PKH, Sanitiar Burhanuddin, di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan perwakilan Kementerian Keuangan.
  • Where?
    Kegiatan berlangsung di Jakarta dengan penyerahan resmi kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian diteruskan ke BP Investasi Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara.
  • When?
    Penyerahan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai bagian dari tahap IV untuk dana dan tahap VII untuk lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja Satgas PKH dalam menindaklanjuti hasil penertiban kawasan hutan serta memastikan aset negara kembali dikelola secara sah.
  • How?
    Uang disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan, sementara lahan diserahkan berjenjang dari Satgas PKH ke lembaga terkait hingga akhirnya dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari ini orang-orang dari Satgas PKH kasih uang banyak banget ke negara, katanya sepuluh triliun lebih. Mereka juga kasih tanah hutan yang dulu diambil orang. Uangnya buat kas negara, diserahkan lewat Kementerian Keuangan. Presiden Prabowo lihat juga. Sekarang tanah dan uangnya udah balik lagi buat negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penyerahan dana dan lahan hasil sitaan oleh Satgas PKH menunjukkan komitmen nyata terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara. Dengan mengembalikan Rp10,27 triliun serta jutaan hektare lahan ke kas dan institusi negara, langkah ini mencerminkan upaya serius memperkuat tata kelola kehutanan sekaligus memastikan manfaat publik dari hasil penertiban kawasan hutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan uang hasil sitaan dan denda sebesar Rp10,27 triliun (tahap IV) ke kas negara pada hari ini, Rabu (13/5/2026). Selain uang denda, Satgas PKH juga menyerahkan lahan sitaan (tahap VII) seluas 2,3 juta hektare.

Wakil Ketua I Pengarah Satuan PKH, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, penyerahan tahap VII ini dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara, melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464 untuk disetorkan ke kas negara,” kata Burhanuddin di depan Presiden Prabowo Subianto.

Uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dari Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.076.359 (Rp3,4 triliun) yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB. Kemudian, hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.410.105 (6,8) triliun dari penguasaan dan penyerahan lahan kawasan hutan.

Terkait penguasaan lahan dan kawasan hutan, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan sawit maupun sektor pertambangan.

“Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare,” ujarnya.

Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektar. “Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada Kementerian/Lembaga terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2.373.171,75 hektar,” ujar Burhanuddin.

Penguasaan lahan itu terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektar dari 29 subjek hukum. Pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektar dari 22 subjek hukum.

Pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektar dari 159 subjek hukum, dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum.

“Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektar,” ujarnya.

Editorial Team