Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil penindakan Rp6.625.294.190.469,72 (Rp6,6 triliun) ke Pemerintah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada hari ini (24/12/2025).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merincikan sebanyak Rp2,3 Triliun merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH. Sementara sebanyak Rp4,2 Triliun merupakan hasil penyelamatan Keuangan Negara dari hasil korupsi.
“Satgas PKH juga menyerahkan kembali Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap V dengan total luas mencapai 896.969,143 hektare,” kata Burhanuddin di depan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sepuluh bulan terakhir, Burhanuddin menyebut Satgas PKH telah menguasai lahan perkebunan seluas 4 juta hektare dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Selain itu, kata dia, Satgas PKH juga telah menyerahkan lahan kawasan hutan hasil Penguasaan Kembali kepada kementerian terkait seluas 2,4 juta hektare.
Dengan rincian diserahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, seluas 1,7 juta hektare untuk lahan perkebunan kelapa sawit.
Kemudian seluas 688 ribu hektar kepada kementerian terkait untuk pemulihan kawasan hutan konservasi. Serta 81 ribu hektare untuk dijadikan kembali kawasan hutan di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo.
