Satgas PKH Mulai Hitung Kerugian Negara Imbas Bencana Banjir Sumatra

- Satgas PKH mulai menghitung kerugian negara akibat banjir bandang Sumatra.
- Penghitungan kerugian akan dibebankan kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas banjir.
- Perusahaan akan dikenai evaluasi perizinan dan tuntutan kerugian lingkungan selain proses hukum pidana.
Jakarta, IDN Times - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai menghitung kerugian negara atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat banjir bandang Sumatra.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, penghitungan kerugian negara ini, nanti akan dibebankan kepada perusahaan yang menjadi biang kerok banjir Sumatra.
"Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban," kata Febrie dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Selain penegakan hukum pidana, Febrie menambahkan, perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenai evaluasi perizinan, dan tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi.
"Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi," kata dia.

















