Jakarta, IDN Times - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung menaksir 71 korporasi sawit dan tambang wajib membayar denda administratif terkait kerusakan hutan di sejumlah wilayah Indonesia.
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan, secara terperinci ada 49 korporasi sawit dan 22 perusahaan tambang yang telah dikenakan wajib bayar denda senilai Rp38,6 triliun.
"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," ujar Barita di Kejagung, Senin (8/12/2025).
