Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus memberikan kelonggaran pembatasan pergerakan bagi masyarakat di tengah melandainya kasus COVID-19. Salah satunya, pemerintah resmi mencabut kewajiban melakukan karantina usai tiba di Indonesia.
Hal itu mulai berlaku pada Rabu, 23 Maret 2022 dan tertulis di dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Meski telah dibebaskan dari kewajiban karantina tetapi masih ada persyaratan yang dipatuhi oleh PPLN. Syarat tersebut yakni mereka wajib sudah menerima vaksin sebanyak dua dosis atau booster. Bila vaksin yang diterima baru satu dosis maka PPLN wajib tetap menjalankan karantina selama 5 hari.
"Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5X24 jam," demikian bunyi salah satu poin di dalam SE tersebut.
Sementara, bagi PPLN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang dapat menyebabkan mereka pelaku perjalanan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksin COVID-19 maka diberikan pengecualian tak perlu melakukan karantina wajib. "Yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," kata Satgas Penanganan COVID-19.
Syarat kedua bagi PPLN yang ingin masuk ke Indonesia tanpa karantina yakni mereka wajib menjalani pemeriksaan ulang tes swab PCR ketika tiba di Tanah Air. "Sambil menunggu hasil pemeriksaan tes swab PCR, maka PPLN diminta menunggu di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal," ungkap mereka.
Selama menunggu hasil tes swab PCR, PPLN tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal. "Tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan tes swab PCR menunjukkan hasil negatif," katanya lagi.
Lalu, dari pintu mana saja PPLN bisa masuk ke Tanah Air?