Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku TPPO diborgol. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Pelaku TPPO diborgol. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Jakarta, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkapkan ada kasus perdagangan bayi di kawsan Sulawesi Tengah dan Bekasi.

Kasus ini bermula dari laporan penculikan bayi berinisial A. Laporan itu dibuat oleh ibu sang bayi, SS. Namun, belakangan diketahui bayi tersebut bukan korban penculikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh SS (ibu korban) kepada seorang perempuan berinisial F, yang kemudian dibawa A ke Jakarta," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa (27/6/2023).

1. Tersangka punya peran masing-masing

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. IDNTimes/Larasati Rey

Berdasarkan informasi awal tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Setelah itu, Polisi menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Y, SA, E, DM, dan M.

DM, SA, dan E sama-sama bertugas sebagai pemasok bayi. Sedangkan Y bertugas sebagai penampung dan penyalur bayi.

"Bahwa berdasarkan keterangan Tersangka Y, salah satu bayi laki-laki tersebut rencananya pada 24 Juni 2023 akan dijual kepada M yang sudah ditangkap Polda Sulteng," ujarnya.

2. Ada 16 bayi yang diperdagangkan sejak Akhir 2022

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Djuhandhani menjelaskan, tersangka Y telah memperdagangkan 16 bayi sejak akhir 2022. Rinciannya, lima bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan.

"Untuk bayi laki-laki kisaran harga Rp13 juta sampai dengan Rp15 juta dan bayi perempuan kisaran Rp15 juta sampai dengan Rp23 juta," ujarnya.

3. Para tersangka dapat keuntungan hingga Rp2 juta

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Para tersangka diduga mendapat keuntungan yang beragam dari perdagangan bayi tersebut. Kisarannya mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta.

"Kami menekankan dan kami imbau kepada masyarakat jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi agar mengikuti prosedur pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam UU," ujarnya.

Editorial Team

EditorAryodamar