Jakarta, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkapkan ada kasus perdagangan bayi di kawsan Sulawesi Tengah dan Bekasi.
Kasus ini bermula dari laporan penculikan bayi berinisial A. Laporan itu dibuat oleh ibu sang bayi, SS. Namun, belakangan diketahui bayi tersebut bukan korban penculikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh SS (ibu korban) kepada seorang perempuan berinisial F, yang kemudian dibawa A ke Jakarta," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa (27/6/2023).