Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah mengatur agar pasien COVID-19 di ibu kota wajib diisolasi di tempat yang sudah diatur. Apabila menolak, maka pasien tersebut akan dijemput paksa oleh aparat.
Arifin mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan penjemputan paksa apabila sudah mendapat laporan penolakan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Bila pasien terbukti tidak mau menjalani isolasi di tempat yang ditentukan, Satpol PP langsung bergerak menjemput paksa.
"Apabila yang bersangkutannya tidak bersedia, maka kami akan melakukan jemput paksa ya," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, Selasa (15/9/2020).