Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto (tengah), Baiquni Wibowo (kedua kanan), dan Chuck Putranto (kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Perbedaan pendapat atau dissenting opinion terjadi dalam pembacaan vonis terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi mengatakan, dissenting opinion itu datang dari salah satu anggota majelis hakim.

"Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu, Ari Muladi," ujar Afrizal Hadi dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023) sore.

Afrizal menyebut, Hakim Ari menilai Irfan Widyanto tidak memenuhi unsur dengan maksud melakukan perintangan penyidikan. Ia pun meyakini Irfan Widyanto bisa dibebaskan.

"Di mana hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau dilepaskan karena terbukti tapi bukan tindak pidana," ujar Afrizal.

Selain itu, Hakim Ari juga menilai bahwa Irfan tidak memenuhi unsur sengaja
mengganti DVR CCTV untuk membuat terganggunya sistem elektronik.

"Hakim anggota satu berkesimpulan tidak ada niat jahat," ujar Afrizal.

Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Afrizal tetap menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada Irfan Widyanto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto, oleh karena itu pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim.

Editorial Team

EditorSunariyah