Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta, Irfan Widyanto: Risiko

Irfan Widyanto usai jalani sidang vonis pada Jumat (24/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Irfan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan, vonis yang diterimanya merupakan bagian dari risiko tugasnya di Mabes Polri.

“Ini risiko tugas bagi saya,” ujar dia usai menerima vonis, Jumat (24/2/2023).

Dalam perkara ini, majelis hakim meyakini secara sah dan meyakinkan bahwa Irfan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan mengganti dan mengamankan DVR CCTV Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan berperan mengamankan dan mengganti DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia mengambil dan mengganti DVR CCTV tanpa diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Hakim menilai, Irfan telah memenuhi unsur kesengajaan dalam menghalangi penyidikan kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.

Selain itu, Irfan juga mengamankan DVR CCTV rumah eks Direskrimum Polres Jaksel, Ridwan Soplanit.

Pengamanan DVR CCTV itu merupakan perintah Agus Nurpatria yang juga diperintah Hendra Kurniawan.

DVR CCTV itu belakangan diketahui merekam gambar di depan rumah dinas Ferdy Sambo. Bahkan, DVR CCTV itu juga merekam Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us