Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan, sinyal Firli Bahuri akan menjadi tersangka dalam kasus ini sangat kuat.

Ia juga tidak ragu, jika pada akhirnya Polda Metro Jaya akan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Namun, dirinya menjadi ragu kalau penanganan kasus ini akan lambat.

“Saya nggak punya keraguan sama sekali tentang itu (penersangkaan Firli Bahuri). Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat,” kata Saut saat ditemui setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Oleh sebab itu Saut hari ini memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli untuk menjelaskan filosofi Pasal 36 dan 65 UU KPK kepada penyidik.

“Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari pak Kapolri makanya saya kemari,” katanya.

1. Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL masuk pelanggaran pidana

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Saut menuturkan, pertemuan Firli Bahuri dengan Eks Menteri Pertanian (Mentan) RI) Syahrul Yasin Limpo merupakan sebuah pelanggaran pidana.

Berdasarkan Pasal 36 UU KPK, Saut mengatakan, pimpinan KPK dilarang bertemu secara langsung atau tidak langsung dengan orang yang berperkara.

Adapun bunyi Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 menjelaskan, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

“Nggak boleh, itu pidananya disitu (pasal) 36, Pasal 36 dan 65 (UU KPK Nomor 30 Tahun 2002),” kata Saut.

2. Polda Metro bakal periksa Firli Bahuri

Editorial Team

Tonton lebih seru di