Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Firli Bahuri Ketemu SYL, Saut Situmorang: Pimpinan KPK Lain Pasti Tahu

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan SYL

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang meyakini pimpinan KPK lainnya pasti mengetahui saat Firli Bahuri bertemu dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Menurut dia, setiap pergerakan pimpinan KPK pasti akan memiliki konsekuensinya sendiri. Oleh karena itu, dia yakin pimpinan lain lembaga antirasuah itu mengetahui pertemuan Firli Bahuri dengan SYL.

"Harus begitu. Harus begitu kalau ketemu siapa. Ya kan. Kita mau, yang simpel ajalah, kita mau ke mana, itu pimpinan lain tahu," kata Saut Situmorang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

1. Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang berperkara

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saut mengatakan berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK, pimpinan KPK dilarang bertemu secara langsung atau tidak langsung dengan orang-orang yang berperkara dugaan tindak pidana korupsi. 

Adapun bunyi Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 menjelaskan, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

"Dengan alasan apa pun dilarang langsung tidak langsung bertemu drngan orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," kata dia.

2. Tidak ada alasan pimpinan lain tidak tahu

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Menurut Saut, KPK menerapkan kolektif kolegial. Maka, tidak ada alasan lain mengapa pimpinan KPK lainnya tidak mengetahui pertemuan Firli Bahuri dengan SYL.

Dia mengatakan pergerakan pimpinan lain dikontrol oleh pimpinan lainnya karena lembaga ini menggunakan sistem kolektif kolegial.

"Kalau kamu bicara kolektif kolegial nggak ada alasan 5 pimpinan KPK tidak tahu kegiatan pimpinan yang lain," kata dia.

3. Polda Metro periksa Saut Situmorang terkait kasus pemerasan SYL

Ilustrasi Markas Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (YSL). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang diduga menyeret nama Firli Bahuri.

"Satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK saat ini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini pun saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Amir Faisol
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us