Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), diketahui telah mendaftarkan merek "Partai Demokrat" sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Maret 2021 lalu. Disebutkan, SBY mendaftarkan Partai Demokrat atas nama pribadi.
Hal itu kali pertama disampaikan oleh politikus Partai Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan, pada 8 April 2021. Pernyataan serupa juga sempat disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda, melalui keterangan tertulis. Menurut Saiful, hal itu tidak sengaja ditemukan oleh tim investigator yang berada di bawah kepemimpinan Moeldoko.
"Aksi pendaftaran yang dilakukan secara diam-diam oleh SBY atau melalui orang kepercayaannya itu tidak hanya membuat kami tertawa, namun juga bentuk aksi linglung SBY karena apa yang dilakukannya tak sesuai dengan UU tentang merek yang berlaku di negeri ini," ujar Saiful dalam keterangan tertulis pada Kamis, 8 April 2021 lalu.
Ia menjelaskan, dengan mendaftarkan menggunakan nama pribadi seolah SBY ingin menjelaskan bahwa parpol berlambang mercy itu miliknya. Padahal parpol, kata Saiful, merupakan salah satu pilar demokrasi dan bukan milik keluarga tertentu.
"Kan tertulis di Pasal 1 angka (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur Saiful.
Lalu, apa komentar Kementerian Hukum dan HAM mengenai pendaftaran nama Partai Demokrat atas nama pribadi, yang dilakukan di tengah kisruh dualisme kepemimpinan Demokrat?