Jakarta, IDN Times - Perwakilan Ponpes Al Zaytun melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023). Ken dilaporkan karena pernyataannya yang menyebut Al-Zaytun memperbolehkan zina.
Pengacara Ponpes Al-Zaytun, Sukanto, menyebut santri yang memiliki uang bisa menebus dosa zina sebesar Rp2 juta.
“Dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras, dia (Ken) menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zina dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta. Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong,” kata Sukanto di Bareskrim Polri.