Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Eks anggota Negara Islam Indonesia (NII), Ken Setiawan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Laporan Ken diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/169/VI/SPKT/Bareskrim Polri, 28 Juni 2023. Ia melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama, sebagaimana diatur Pasal 156 A KUHP.

“Kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang, dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam di Indonesia,” kata Ken di Bareskrim Polri.

1. Penji Gumilang diduga sebarkan paham sesat

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat hadir undangan Pemprov Jabar. (Debbie Sutrisno/IDN Times)

Ken menjelaskan, Panji Gumilang diduga memberi paham sesat. Sehingga ia menggunakan Pasal Penodaan Agama untuk melaporkan Panji.

“Pasal Penodaan Agama karena di dalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi, tapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan,” kata Ken.

2. Mahfud MD sebut ada dugaan tindak pidana di Al Zaytun

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menduga telah terjadi tindak pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia menyebut tindak pidana itu dilakukan kepada perorangan atau pribadi.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan menyebut jenis tindak pidana yang telah terjadi di ponpes yang sudah didirikan sejak 1999 itu. Ia hanya menyebut adanya dugaan tindak pidana itu. Hasil investigasi terhadap Ponpes Al Zaytun akan diungkap ke publik dalam waktu dekat. 

"Nanti, itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terrlalu lama. Pasal-pasal apa yang akan dikenakan," ungkap Mahfud usai memimpin rapat untuk mendengar perkembangan investigasi Ponpes Al Zaytun di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Juni 2023. 

3. Diduga terafiliasi dengan NII

Instagram @melameyy

Rapat lintas lembaga dan kementerian itu turut dihadiri perwakilan dari Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Kementerian Agama, hingga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Tapi, tadi Pak Gubernur Jabar sudah memberi isyarat kepada kami, kira-kira kesimpulan (hasil investigasi) sama dengan apa yang menjadi pandangan publik," tutur dia. 

Ponpes Al Zaytun saat ini menjadi sorotan publik lantaran tata cara beribadah yang tidak sama seperti umat Islam lainnya. Selain itu, muncul dugaan lain ponpes tersebut dijadikan sarang bagi anggota kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

Organisasi tersebut kini sudah dilarang keberadaannya di Indonesia. Sebab, sejumlah anggotanya kerap melakukan teror di masa lalu. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us