Sebut Munarman Diseret dan Ditutup Mata, Pengacara: Polisi Langgar HAM

Jakarta, IDN Times - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution menyebut bahwa penangkapan Munarman di rumahnya itu, dilakukan dengan cara yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Bahwa penangkapan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," ujar Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Dia menyebutkan penangkapan itu tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
1. Kuasa hukum sebut Munarman adalah advokat, pasti datang jika dipanggil
Hariadi mengatakan bahwa Munarman adalah seorang advokat, sehingga ia yakin kliennya tidak akan kabur ketika dipanggil secara layak oleh kepolisian. Namun, menurutnya, proses penangkapan Munarman tidak layak secara prosedur.
"Hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," ujarnya.