Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Berucap apapun salah, itulah yang saat ini nampaknya dirasakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok resmi menjadi tersangka dalam kasus penistaan Al-Quran. Ahok dituduh telah menistakan Al-Quran dan kasusnya akan berlanjut ke pengadilan.

Default Image IDN

Dikutip Kompas.com, (18/11), tuduhan penistaan agama membuat Ahok terancam hukuman lima tahun penjara. Gara-gara status tersangka, penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pelarangan bagi Ahok untuk bepergian ke luar negeri.

Ahok mengatakan para pedemo terima uang 500 ribu rupiah per orang.

Tidak berhenti di kasus tersebut. Sekarang Ahok pun mengatakan protes massa Muslim pada 4 November 2016 itu bermuatan politik. Dia juga mengatakan bahwa massa menerima uang 500 ribu rupiah untuk ikut demo. Ahok pun mengaku dengan sukarela pergi ke pengadilan untuk membuktikan bahwa kasus ini adalah politik dan bukan persoalan hukum.

Namun, Ahok tidak menjelaskan, siapa yang mendanai aksi demonstrasi besar yang berujung ricuh tersebut. Namun, dia percaya Presiden Jokowi tahu dari intelijen mengenai informasi yang satu ini.

Default Image IDN

Seperti diketahui bahwa aksi damai "411" dihadiri jutaan orang dari berbagai elemen dan berakhir dengan kericuhan. Dalam persoalan kasus dugaan penistakan Al-Quran saat pidato di kepulauan seribu September lalu, Ahok yakin bisa bebas dari jerat hukum. Dia yakin dirinya tidak bersalah. Ahok menilai orang yang mempersoalkan ucapannya dan mengritiknya selama ini adalah golongan koruptor.

Ahok dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik para pedemo.

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di