Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 8 September 2021 kembali memberikan tugas baru bagi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut dipercaya menjadi Ketua Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Tim Gernas BBI).
Pembentukan tim tersebut tertuang di dalam Keppres nomor 15 tahun 2021. Di dalam tim itu, Luhut turut dibantu sejumlah pejabat tinggi seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, ada ketua harian yang dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan wakilnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," demikian isi salah satu poin di Keppres tersebut yang dikutip pada Minggu (26/9/2021).
Dalam catatan IDN Times, ini menjadi tugas tambahan keenam yang diberikan Jokowi kepada Luhut. Saat ini Luhut masih menjabat sebagai Komandan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali. Jabatan itu ia pegang sejak Juli 2021.
Apakah wajar berderet tugas tersebut dibebankan kepada Luhut? Apakah ini menandakan Jokowi tak mempercayai menteri lain mampu mengerjakan tugas yang diberikan?