Jakarta, IDN Times - Sedikit lagi kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura bakal disahkan menjadi undang-undang. Hal itu tercermin dalam rapat kerja tertutup antara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri yang digelar, Senin (28/11/2022).
Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Pertahanan pada hari ini, Selasa (29/11/2022), sembilan fraksi di DPR pada akhirnya setuju dengan isi RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Singapura. RUU itu nantinya akan dibawa ke tingkat II dalam sidang paripurna DPR RI.
"Kemudian bakal disahkan menjadi undang-undang," demikian isi keterangan tertulis Kemhan.
Menurut Prabowo, perjanjian pertahanan dengan Singapura memiliki nilai strategis karena selain memperkuat hubungan bilateral dengan Singapura, juga membuka kesempatan dan meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan. Selain itu, kata Prabowo, bakal berimplikasi positif pada aspek politik.
"Agenda rapat terdiri dari sesi pembahasan, pengambilan keputusan dan diakhiri dengan penandatanganan naskah RUU serta penjelasan," kata Kemhan.
Sementara, menurut perwakilan Kemlu yang hadir dalam rapat tersebut, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, salah satu syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan, kesepakatan itu harus disahkan dalam bentuk undang-undang.
"RUU itu nantinya menjadi dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerja sama dalam bidang pertahanan Indonesia dengan Pemerintah Singapura," ungkap Dirjen Asia Pasifik dan Afrika, Abdul Kadir Jaelani.
Namun, kesepakatan pertahanan RI-Singapura (DCA) ini menuai kritik dari publik. Sebab, DCA dipaketkan dengan dua kesepakatan lainnya yakni perjanjian ekstradisi dan kendali perlayanan ruang udara (FIR). Selain itu, salah satu poin di dalam DCA yakni membolehkan militer Singapura untuk berlatih di teritori Indonesia.
Mengapa akhirnya RUU Kerja Sama RI-Singapura itu disahkan menjadi undang-undang?