Jakarta, IDN Times – Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold selalu menjadi salah satu isu paling panas setiap menjelang pemilu. Aturan ini menentukan,apakah sebuah partai politik bisa memperoleh kursi di DPR RI atau tidak. Semakin tinggi angka ambang batas, semakin besar pula peluang partai-partai kecil tersingkir dari parlemen.
Di Indonesia, parliamentary threshold baru resmi diterapkan pada Pemilu 2009. Sebelumnya, Indonesia mengenal electoral threshold, yakni syarat minimal bagi partai untuk bisa kembali ikut pemilu berikutnya. Perubahan itu menjadi bagian dari upaya menyederhanakan sistem multipartai pasca-Reformasi yang dianggap terlalu gemuk.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen terus berlangsung hingga kini. Di satu sisi, aturan itu dianggap penting untuk menciptakan pemerintahan yang stabil dan parlemen yang efektif. Namun di sisi lain, banyak pihak menilai parliamentary threshold justru membuang jutaan suara rakyat, karena partai yang gagal melewati batas otomatis kehilangan seluruh peluang kursi di DPR.
Berikut perjalanan sejarah dan fakta-fakta ambang batas parlemen dari pemilu ke pemilu di Indonesia.
