Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ambang Batas Parlemen Berbasis Kursi, Efektif Diakomodir RUU Pemilu?

Ambang Batas Parlemen Berbasis Kursi, Efektif Diakomodir RUU Pemilu?
Ilustrasi kampanye pemilu dan pilkada. (IDN Times/Agung Sedana)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Yusril Ihza Mahendra mengusulkan ambang batas parlemen berbasis jumlah kursi, bukan lagi persentase suara nasional, dengan minimal 13 kursi agar partai bisa masuk ke DPR RI.
  • Arifki Chaniago menilai sistem ini efektif merapikan parlemen namun berisiko memunculkan koalisi formalitas dan politik transaksional demi memenuhi syarat jumlah kursi.
  • Desain ambang batas berbasis kursi dinilai lebih menguntungkan partai besar, sementara revisi UU Pemilu masih dibahas untuk menyeimbangkan efisiensi dan keterwakilan rakyat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Wacana transformasi sistem ambang batas parlemen kembali memicu perdebatan hangat di ruang publik. Gagasan terbaru datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan agar ambang batas tidak lagi berbasis persentase suara nasional, melainkan jumlah perolehan kursi di DPR RI.

​Dalam skema tersebut, Yusril menyarankan setiap partai politik minimal harus memiliki 13 kursi untuk dapat melenggang ke Senayan. Angka ini merujuk pada jumlah komisi yang ada di DPR saat ini, dengan asumsi satu partai dapat menempatkan minimal satu wakil di setiap komisi.

1. Masuk akal tapi ada potensi pergeseran makna representasi​

Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai usulan tersebut secara teknis memang masuk akal untuk merapikan kinerja parlemen. Namun, ia memberikan catatan kritis terkait potensi pergeseran makna representasi.

​"Gagasannya terlihat sederhana dan masuk akal secara teknis. Kalau satu partai punya minimal 13 kursi, artinya mereka bisa langsung ‘main’ di semua komisi. Tapi pertanyaannya, apakah demokrasi kita mau diukur dari kebutuhan struktur parlemen atau dari suara rakyat?" ujar Arifki dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

2. Terkesan akan ada koalisi yang dipaksakan untuk penuhi syarat

Rapat paripurna DPR
Rapat paripurna DPR (IDN Times/Amir Faisol).

​Menurut Arifki, pendekatan berbasis kursi memang efektif untuk memastikan tidak ada lagi partai yang "setengah hadir" dalam pembahasan kebijakan. Meski begitu, terdapat risiko besar berupa distorsi suara pemilih yang tidak terkonversi secara utuh menjadi kursi.

​Salah satu solusi yang ditawarkan dalam wacana tersebut adalah membuka ruang bagi partai kecil yang tidak mencapai 13 kursi untuk bergabung atau membentuk fraksi gabungan.

Namun, Arifki memperingatkan bahwa langkah ini bisa menjadi "pedang bermata dua". ​Ia menyoroti bahwa koalisi yang dipaksakan demi memenuhi persyaratan angka berpotensi terjebak dalam politik transaksional ketimbang kesamaan visi.

​"Kita harus jujur, koalisi seperti ini berpotensi jadi sekadar formalitas. Bukan karena kesamaan visi, tapi karena kebutuhan angka. Ini yang bisa membuat politik kita makin transaksional," tegasnya.

3. Cenderung menguntungkan partai mapan

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Analisis lebih jauh menunjukkan bahwa desain sistem ini cenderung menguntungkan partai-partai mapan. Arifki menilai, meski upaya penyederhanaan partai bagus untuk stabilitas pemerintahan, jangan sampai hal tersebut mengorbankan keberagaman pilihan politik masyarakat.

​"Desain seperti ini secara tidak langsung mendorong penyederhanaan partai. Itu bagus untuk stabilitas, tapi jangan sampai mengorbankan keberagaman pilihan politik masyarakat," tambahnya.

​Saat ini, revisi Undang-Undang Pemilu masih menjadi agenda krusial di DPR RI. Publik kini menanti apakah pengambil kebijakan akan lebih condong pada aspek efisiensi administratif atau tetap memprioritaskan keterwakilan aspirasi rakyat secara luas.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More