Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejarah Kelam TPST Bantargebang: Longsor Sampah Berulang Telan Korban
TKP longsor sampah di TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)
  • Longsor sampah di TPST Bantar Gebang pada 8 Maret 2026 menewaskan empat orang dan memperpanjang daftar tragedi di lokasi pengolahan sampah terbesar DKI Jakarta.
  • Sejak 2003, Bantar Gebang telah mengalami beberapa insiden longsor mematikan, menunjukkan risiko tinggi akibat penumpukan sampah yang terus meningkat selama puluhan tahun.
  • Pemerintah menilai ada kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah, dengan metode open dumping yang melanggar aturan dan kini tengah diselidiki untuk menentukan pihak bertanggung jawab.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi kembali menjadi sorotan setelah gunungan sampah longsor pada Minggu (8/3/2026), dan menewaskan 5 orang. Peristiwa ini memperpanjang daftar tragedi di kawasan pembuangan sampah terbesar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Longsor terbaru terjadi di zona pengolahan sampah dengan ketinggian tumpukan mencapai sekitar 50 meter. Empat korban yang meninggal dunia akibat tertimbun longsoran sampah, yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40). Sedangkan satu korban lagi masih diidentifikasi.

1. Pada 2003 sampah longsor dan menimpa permukiman

Tim SAR Jakarta bantu evakuasi kotabn longsor di TPA Bantar Gebang / dok SAR Jakarta

Longsor gunungan sampah ini bukanlah kejadian yang pertama, sebelumnya TPST Bantargebang mengalami beberapa insiden yang mengakibatkan korban dan kerugian.

Catatan pemerintah menunjukkan sejarah panjang insiden mematikan di TPST Bantargebang. Pada 2003, longsor sampah dilaporkan menimpa permukiman warga di sekitar lokasi.

2. Pada 2006 ada tiga korban jiwa

DLH DKI Aktifkan tanggap darurat di TPST Bantar Gebang, Minggu (8/3/2026)/ (Dok.DLH DKI)

Tiga tahun kemudian, tepatnya 2006, runtuhnya Zona 3 menimbun puluhan pemulung dan menelan tiga korban jiwa.

Insiden serupa juga terjadi pada akhir 2025 hingga awal 2026. Gunungan sampah di area tersebut longsor dan menyeret tiga truk pengangkut sampah hingga terperosok ke aliran sungai di sekitar lokasi. Peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi memperlihatkan risiko besar dari tumpukan sampah yang terus meningkat.

3. Menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun

Sampah Medis di TPST Bantar Gebang (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Menurut Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, rangkaian kejadian tersebut menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah Jakarta. TPST Bantargebang saat ini telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama lebih dari 37 tahun, sehingga berada dalam kondisi beban kritis.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata dia.

4. Ancaman sanksi bagi pihak yang bertanggungjawab

Suasana di TPST Bantar Gebang (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Hanif menyoroti penggunaan metode open dumping di lokasi tersebut yang dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sistem ini berisiko tinggi menimbulkan longsor, sekaligus memicu pencemaran lingkungan dalam skala besar.

Pemerintah kini mulai melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan TPST Bantargebang. Hanif menegaskan, pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda Rp5–10 miliar berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian. 

Editorial Team