Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Kementerian Agama. IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama kini sudah memasuki usia ke-75. Tetapi, bila melihat kilas balik pembentukannya pada 1946 lalu, kementerian yang pernah diberi nama Departemen Agama itu tidak berjalan mulus.

Mengutip situs resmi Kementerian Agama pada Minggu (24/10/2021), Departemen Agama dibentuk berdasarkan Nomor 1/S.D pada 3 Januari 1946. Ketetapan itu diteken oleh Presiden Sukarno. Ia kemudian mengangkat M. Rasjidi sebagai Menteri Agama pertama. 

Tetapi, usulan untuk membentuk Kementerian Agama pernah ditolak puluhan tahun lalu. Orang pertama yang mengusulkan dibentuk Kementerian Agama adalah anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Mohammad Yamin. 

Dalam sidang BPUPKI pada 11 Juli 1945 lalu, Yamin mengusulkan perlunya dibentuk suatu kementerian istimewa yang berhubungan dengan agama dan memberi jaminan pelayanan kepada umat Islam. 

Ia mengusulkan nama departemen itu adalah Kementerian Islamiyah. Kementerian ini, kata Yamin, akan memberi jaminan bagi umat Islam yang menjadi pemeluk mayoritas agama di Indonesia. Tetapi, usulan itu tidak direspons positif. 

Yamin tidak menyerah. Ia pun kembali menyampaikan usulan serupa dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945. Apakah saat itu usulan pembentukan Kementerian Agama diterima?

1. Peserta sidang PPKI 1945 menilai kementerian khusus urus agama belum dibutuhkan

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Di dalam rapat itu, Yamin tetap bersikeras mengusulkan dibentuknya kementerian khusus untuk mengurus agama. "Tidak cukup jaminan kepada agama Islam dengan Mahkamah Tinggi saja, melainkan kita harus wujudkan kepentingan agama Islam sendiri," demikian ucap Yamin di hadapan para peserta sidang pada 1945 lalu. 

Namun, usulan Yamin ketika itu tetap tidak didengar. Dari total 27 anggota BPUPKI, hanya enam orang yang setuju dengan usulannya. 

Anggota yang lain menolak atau abstain. Alhasil, rencana pembentukan Kementerian Agama menemui jalan buntu. 

Menurut pemikiran sebagian besar peserta sidang, keberadaan departemen khusus yang mengawasi agama dianggap belum terlalu penting. Isu menyangkut agama, kata mereka, bisa diatasi oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Pendidikan. 

Ditolaknya usulan untuk membentuk Kementerian Agama membuat orang-orang Islam kecewa. Apalagi sempat muncul polemik antara golongan Islam dan kelompok lain mengenai perumusan dasar negara yang bermula dari Piagama Jakarta lalu berubah menjadi Pancasila. 

2. Pembentukan Kementerian Agama disetujui saat sidang KNIP pada akhir 1945

Editorial Team

Tonton lebih seru di