Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi. Ia diperiksa terkait pengangkatan jabatan tersangka kasus dugaan korupsi setifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Penyidik meminta keterangan terkait pengangkatan dalam jabatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (25/2/2026).
Sekjen Kemnaker Diperiksa KPK Soal Pengangkatan Tersangka Korupsi

1. Ada empat saksi diperiksa KPK
Ada empat saksi yang dipanggil KPK. Selain Cris, KPK memanggil Daafi Armanda selaku Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3), Dayoena Ivon Muriono selaku PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, dan Pimpinan SAV Money Changer.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. Ada tiga tersangka baru dalam kasus ini
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka adalah Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketiganya diduga ikut menikmati duit hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Mereka juga telah dicegah ke luar negeri.
3. Pengembangan kasus Immanuel Ebenezer
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara mangan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Kasus itu terungkap melalui operasi tangkap tangan.
Selain Noel, ada 10 pihak yang ikut ditangkap. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia. Saat ini kesebelas sosok itu telah menjalani persidangan. Mereka didakwa melakukan pemerasan Rp6,5 miliar.