KPK Panggil Lagi Eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

- KPK kembali memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
- Pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah Budi Karya tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya, dan KPK masih menunggu konfirmasi jadwal baru darinya.
- Kasus ini bermula dari OTT pejabat DJKA dan telah menyeret beberapa tersangka lain, termasuk mantan Anggota DPR Sudewo serta eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. Dia dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Dalam perkara suap proyek di DJKA. Penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi Sdr. BKS dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu, yang membawahi DJKA," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu (25/2/2026).
Budi menjelaskan, penyidik berkoordinasi dengan Budi Karya mengenai jadwal pemeriksaan. Menurutnya, KPK masih menunggu jadwal penggantinya.
"Kami masih tunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara," ujar dia.
Budi Karya seharusnya telah diperiksa pada Rabu (18/2/2026). Namun, dia mangkir saat itu.
Budi sebelumnya pernah diperiksa KPK. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 2023. Saat itu, Budi Karya diperiksa KPK sekitar 10 jam. Usai diperiksa, ia irit bicara.
Kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Perkara pun berkembang hingga KPK menetapkan tersangka baru yakni mantan Anggota DPR yang juga Bupati Pati, Sudewo.
Selain itu, KPK juga menetapkan Harno Trimadi selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA.
Penyidik masih terus berkoordinasi untuk waktu pasti pelaksanaan pemeriksaannya. Mengingat, sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang.
"Kami masih tunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara," ucap dia.


















