Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pak-ses-1280x720.jpg
Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), David Yama (dok. DKPP)

Intinya sih...

  • DKPP harus proses baik dugaan eksternal maupun internal

  • Penanganan perkara tidak boleh tebang pilih

  • Penanganan perkara sedang diproses

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), David Yama dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Terdapat dua pokok yang menjadi aduan.

Pertama, aduan dilakukan salah seorang pegawai, terkait dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lalu, dugaan pelanggaran etik David Yama yang kedua, diadukan kelompok mahasiswa ke DKPP dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang karena mengajak istri dalam perjalanan dinas.

1. DKPP harus proses baik dugaan eksternal maupun internal

Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi hal itu, pengamat kepemiluan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana menilai, DKPP sebagai salah satu rumpun dari lembaga penyelenggara pemilu, memiliki peran penting untuk menjaga integritas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu.

"Karena lumayan strategis kewenangan DKPP dalam undang-undang itu. Karena nggak bisa kan kita terlalu lemah dalam melakukan penegakan hukum," ujar Brahma kepada awak media, Selasa (19/8/2025).

Ia menjelaskan, penegakan etik oleh DKPP seharusnya tidak hanya dilihat dari segi kuantitasnya saja, di mana terdapat ribuan aduan yang terkait Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Tetapi menurutnya, kualitas dari penanganan kasus etik juga harus dilihat dari segi kualitasnya, termasuk terhadap internalnya sendiri.

"Mau itu dari internal yang melanggar maupun dari eksternal tetap diproses sesuai kewenangan yang dipegang DKPP dalam undang-undang. Apalagi persidangannya itu kadang tertutup untuk masalah etik-etik berat itu," ucapnya.

"Tapi kadang kan putusannya itu kan beredar juga di publik. Dan publik juga menilai kualitas dari penegakan hukum DKPP itu dari putusan yang kita baca, kita amati," sambung Brahma.

2. Penanganan perkara tidak boleh tebang pilih

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito bersama jajaran DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Oleh karena itu, Brahma mendesak kepada komisioner DKPP RI agar mengusut tuntas kasus dugaan etik David Yama. Ia menekankan, penanganan kode etik tidak boleh tebang pilih.

"Jadi memang momentum bersih-bersih itu bagian dari mitigasi yang harus dieksekusi sama DKPP untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya. Misalkan penanganan etik di internal sendiri ompong itu kan juga jadi persoalan ya," tuturnya.

"Gimana mau menanggulanginya atau memitigasi hal yang banyak tadi tuh di 2024? Itu saja sudah tahu banyak. Nah ini harus bisa tunjukin kalau memang enggak ada tebang pilih dalam penegakan hukum," imbuh Brahma.

3. Penanganan perkara sedang diproses

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito (dok. DKPP)

Terpisah, Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyebut, pihaknya telah melakukan proses penanganan aduan dugaan pelanggaran David Yama, untuk dua kasus yang berbeda tersebut.

"Sudah diproses sesuai mekanisme penanganan perkara etik internal," ujar Heddy saat dikonfirmasi.

Heddy tidak secara spesifik merinci penanganan aduan tentang dugaan yang dilakukan oleh Sekretaris DKPP tersebut. Saat ditanya mengenai komitmen penanganan perkara, ia hanya memastikan sudah diproses secara internal.

"Sudah kami proses secara internal," imbuh Heddy.

Editorial Team