Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal meminta Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023). Sebab, Hasbi disebut bersurat untuk meminta pemeriksaannya ditunda.

"Harusnya kan tadi dipanggil. Tapi yang bersangkutan menyampaikan surat agar dilakukan penundaan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu.

1. Hasbi Hasan disebut akan datang pekan depan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex menyebut, Hasbi Hasan berjanji akan datang memenuhi panggilan KPK pada pekan depan. KPK pun berharap agar Hasbi menepati janjinya.

"Kami berharap iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan KPK," jelas Alexander.

2. Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka suap perkara di MA

Sekretaris Mahkamah Agung MA, Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. Ia ditetapkan bersama Dadan Tri Yudianto (swasta).

"Benar, KPK telah menetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

KPK belum mengungkapkan perbuatan para tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali memastikan KPK telah memiliki bukti permulaan cukup dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujar Ali.

3. Hasbi Hasan sudah dicegah ke luar negeri

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk Hasbi Hasan serta Dadan. Pencegahan ini berlaku sejak Selasa, 9 Mei 2023.

"Masa berlaku pencegahan mulai 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," ujar Kasubbag Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh.

Editorial Team